JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (24/11) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja (PPB) RSUD K.H. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022.
Bertempat di Ruang AkUSTIK (Akuntabilitas Untuk Semua dengan TIK) Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat II Jambi Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jafar, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Direktur RSUD K.H. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Tim Pemeriksa BPK terkait. Dalam sambutannya, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD K.H. Daud Arif telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan. Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD K.H. Daud Arif belum memadai. Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD K.H. Daud Arif. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp56,01 juta. Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan. Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar. Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp164,67 juta; dan Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp141,40 juta.
“BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki kinerja dari RSUD ke depan dalam mengelola pendapatan dan belanjanya sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku,” tandas ,Nelson Humiras Halomoan Siregar Selasa (6/12).
Dalam akhir sambutannya,- Nelson Humiras Halomoan Siregar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil pemeriksaan. (yos)