JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Tiga jenis BBM ini dilarang untuk dijualbelikan tepat 1 Januari 2023 oleh Pemerintah.
Dari hitungan mundur tinggal 8 hari lagi, BBM yang memiliki kadar oktan dibawah 90 wajib hilang dari pasaran.
Tiga jenis BBM yang dilarang untuk diperjualbelikan itu adalah BBM RON 87, BBM RON 88 (Bensin Premium) dan BBM RON 89.
Terkait aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
BACA JUGA:
Resmi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Dijual, Baca Aturannya Disini
Tok! Seminggu Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Dijual, Bahan Bakar CNG Gantikan BBM Pertalite
Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
BACA JUGA: