JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Kabar gembira untuk para ASN/PNS yang akan pensiuan tahun 2023.
Jika aturan skema ini diterapkan para pensiiunan tahun 2023 ini bakal terima Rp 1 Miliar.
Lantas bagaimana hitungan dan besarnnya serta menggunakan skema apa?
Terkuak, ternyata Kementerian Keuangan telah mengusulkan alokasi anggaran program pengelolaan transaksi khusus tahun 2023, termasuk pada uang pensiunan ASN.
Kementerian Keuangan mengusulkan adanya kenaikan anggaran menjadi sekitar Rp 156.410.300.000. Atau ada kenaikan sebanyak 4,6 persen dari alokasi tahun 2022.
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019. Pada golongan 1A, pensiun yang diterima adalah mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900, sedangkan untuk janda atau duda, yang diterima adalah Rp1.170.000.
Peraturan ini yang sekarang masih diterapkan. Data di PP Nomor 18 tahun 2019 menyebutkan pensiunan ASN golongan 4E bakal menerima Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, dan pada janda atau duda menerima sebesar Rp1.293.600 sampai Rp2.124.500.
Soal wacana pensiunan bakal mengantongi dana hingga Rp 1 miliar pun pastikanya bakal bikin ceria. Adalah Korps Pegawai Republik Indonesia meminta pemerintah segera menerapkan fully funded.
Fully funded ini adalah skema iuran yang bikin bahagia PNS yang pensiun. Tentu saja hal ini disambut baik oleh setiap anggota aparatur sipil negara, karena artinya akan ada peningkatan yang luar biasa besar pada dana pensiun yang diterima di penghujung masa dinas dan bakti yang diberikan oleh aparat.
Skema fully funded secara sederhana lebih mirip atau bisa dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.
Tapi tentu saja ada syaratnya jika pensiunan ASN jika ingin menerima dana sebesar itu. Pensiun yang diterima dapat mencapai angka tersebut karena skema yang digunakan terbilang lebih efektif.
Yaitu berdasarkan nilai iuran pada presentasi dari gaji yang dibawa pulang atau take home pay yang nilainya lebih besar. Nantinya uang pensiun akan dibayarkan dengan model patungan antara iuran PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Sementara itu, usia ASN pensiun ditetapkan dengan aturan baru. Batas usia pensiun terbagi menjadi tiga kelompok berbeda, berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.
Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku jabatan fungsional ahli utama