JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dilakukan di Desa Tanjung Harapan, Unit 9, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kegiatan ini, 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan, yakni Arwin Redopati (26) dan Rizki Aditya (23). Keduanya merupakan Warga asal Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kejadian berawal dari penangkapan pada Rabu 07 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB dini hari terhadap pelaku pengedar sabu di wilayah Unit 11, Sungai Bahar bernama Marzuki.
"Dari interogasi awal, diketahui bahwa narkotika jenis sabu didapat pelaku Marzuki dari pelaku Arwin. Dan didapat informasi bahwa pelaku Arwin akan mengirim narkotika jenis sabu lagi kepada pelaku Marzuki," ujarnya, Jumat (9/12).
Kemudian dijelaskan Wisnu, tim gabungan BNNP Jambi dan BNNK Jambi melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa akan ada sabu yang masuk ke daerah Sungai Bahar.
"Tim melakukan pelacakan dan pengintaian terhadap diduga pelaku. Dan sekitar pukul 11.00 WIB tanggal 08 Desember 2022, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor," katanya.
Tim kemudian melakukan tindakan RPE dan setelah dilakukan pengeledahan, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam box saringan udara motor miliknya.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut," sebut Wisnu.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni berupa 7 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 70 gram, 1 buah handphone android dan 1 unit sepeda motor. (raf)