Kurang Dari 24 Jam Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas Maro Sebo Disampaikan Ke Ibu Korban

Rabu 30-11-2022,18:16 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kurang dari 24 jam santunan meninggal dunia kecelakaan lalu lintas Maro Sebo amanah tersampaikan kepada Ibu Korban. Korban meninggal dunia diakibatkan oleh Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor menabrak sepeda motor yang terjadi di Desa Baru Kecamatan Maro Sebo  Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 29 November 2022. Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian di terima oleh Jasa Raharja melalui Petugas Samsat Muara Jambi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi   Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami tutrut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di Desa Baru Kabupaten Muara Jambi, adapun penanggung jawab Samsat Batanghari proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja  Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan”.

Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik ” ungkap Donny.

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. “Santunan sebesar 50 juta   bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada  Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi non tunai melaikan secara transfer rekening. Santunan meninggal dunia alm. AL – Muhajirin korban kecelakaan Desa Maro Sebo amanah disampaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi sehari setelah kecelakaan pada tanggal 29 November 2022 langsung melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Rusmiati (ibu kandung ).

Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah   dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Kategori :