JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kurang dari 24 jam santunan meninggal dunia kecelakaan lalu lintas Maro Sebo amanah tersampaikan kepada Ibu Korban. Korban meninggal dunia diakibatkan oleh Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor menabrak sepeda motor yang terjadi di Desa Baru Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 29 November 2022. Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian di terima oleh Jasa Raharja melalui Petugas Samsat Muara Jambi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami tutrut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di Desa Baru Kabupaten Muara Jambi, adapun penanggung jawab Samsat Batanghari proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan”. Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik ” ungkap Donny. Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. “Santunan sebesar 50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi non tunai melaikan secara transfer rekening. Santunan meninggal dunia alm. AL – Muhajirin korban kecelakaan Desa Maro Sebo amanah disampaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi sehari setelah kecelakaan pada tanggal 29 November 2022 langsung melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Rusmiati (ibu kandung ). Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)Kurang Dari 24 Jam Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas Maro Sebo Disampaikan Ke Ibu Korban
Rabu 30-11-2022,18:16 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Jumat 14-03-2025,11:20 WIB
Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Terminal
Selasa 11-03-2025,21:41 WIB
PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025
Senin 10-03-2025,15:51 WIB
Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dengan Universitas Gadjah Mada: Dari Kampus Tertib Lalu Lintas
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,10:48 WIB
Terungkap Sosok Misterius Djoni Jambi Pembeli Saham-saham Fenomenal RI
Selasa 18-03-2025,17:06 WIB
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Bendahara Serta Operator Dana Bos dari SMPN 7 dan SMPN 1 Kota Jambi
Selasa 18-03-2025,16:04 WIB
Breaking News.. Warga Temukan Mayat Hanyut di Sungai Batang Merao
Selasa 18-03-2025,23:12 WIB
Diam-diam DJ Dinar Candy Ngabuburit di Tugu Keris Jambi, Sekalian Jenguk Ko Apex?
Selasa 18-03-2025,20:20 WIB
Bank Jambi Gelar RUPST, Tetapkan 2 Direksi Baru
Terkini
Rabu 19-03-2025,14:27 WIB
Prodi Fisika Raih Akreditasi Unggul
Rabu 19-03-2025,14:26 WIB
Viral Borong Saham di Sejumlah Emiten, Djoni Jambi Akhirnya Buka Suara
Rabu 19-03-2025,14:24 WIB
Damkartan Kota Jambi Evakuasi Ular Piton Empat Meter di Area Banjir
Rabu 19-03-2025,14:08 WIB
Tradisi Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Irjen Pol Krisno H Siregar
Rabu 19-03-2025,13:26 WIB