JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kurang dari 24 jam santunan meninggal dunia kecelakaan lalu lintas Maro Sebo amanah tersampaikan kepada Ibu Korban. Korban meninggal dunia diakibatkan oleh Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor menabrak sepeda motor yang terjadi di Desa Baru Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 29 November 2022. Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian di terima oleh Jasa Raharja melalui Petugas Samsat Muara Jambi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami tutrut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di Desa Baru Kabupaten Muara Jambi, adapun penanggung jawab Samsat Batanghari proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan”. Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik ” ungkap Donny. Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. “Santunan sebesar 50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi non tunai melaikan secara transfer rekening. Santunan meninggal dunia alm. AL – Muhajirin korban kecelakaan Desa Maro Sebo amanah disampaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi sehari setelah kecelakaan pada tanggal 29 November 2022 langsung melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Rusmiati (ibu kandung ). Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)Kurang Dari 24 Jam Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas Maro Sebo Disampaikan Ke Ibu Korban
Rabu 30-11-2022,18:16 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,20:07 WIB
Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan A. Purwantono Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja
Senin 23-12-2024,11:24 WIB
Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
Senin 23-12-2024,11:17 WIB
Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Jasa Raharja
Kamis 19-12-2024,17:57 WIB
Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis melalui Integrasi Data
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,14:34 WIB
Komika Fico Fachriza Tipu Banyak Artis Ngaku Cucu Ketua PKI DN Aidit
Jumat 27-12-2024,23:10 WIB
5 Alasan Penyidik Belum Menahan Sekda Batanghari, Salah Satunya karena Sang Istri
Jumat 27-12-2024,12:26 WIB
Kenakan Batik Abu-abu dan Peci Hitam, Sekda Batanghari Penuhi Panggilan Penyidik
Jumat 27-12-2024,21:57 WIB
Prodi Biologi FST UIN STS Jambi Adakah National Essay Competition 2024
Jumat 27-12-2024,20:59 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Penyidik, Penahanan Sekda Kabupaten Batanghari Ditangguhkan
Terkini
Jumat 27-12-2024,23:10 WIB
5 Alasan Penyidik Belum Menahan Sekda Batanghari, Salah Satunya karena Sang Istri
Jumat 27-12-2024,22:29 WIB
BBTNKS Larang Pendaki Gunung Kerinci Dekati Radius 3 Km Kawah, yang Nekad Terancam Blacklist
Jumat 27-12-2024,22:22 WIB
Kapolri: Perbanyak Patroli Untuk Antisipasi Pemalakan di Jalur Wisata
Jumat 27-12-2024,21:57 WIB
Prodi Biologi FST UIN STS Jambi Adakah National Essay Competition 2024
Jumat 27-12-2024,21:50 WIB