JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi pada Jumat (25/11) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2023 sebesar Rp2.943.033.
Angka itu tepatnya naik 9,04 persen atau Rp244 ribu dari UMP 2022.
Rapat penghitungan ulang ini sendiri merupakan revisi dari penetapan nilai UMP 15 November lalu yang hanya 4,89 persen.
Hitungan awal ini tak berlaku lantaran dalam rakor Mendagri dan Menaker bersama Pemda se-Indonesia, pusat menyatakan besaran UMP harus direvisi karena harus berdasarkan aturan terbaru Menteri Tenaga Kerja RI.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari mengatakan, UMP yang ditetapkan hari ini sudah mengacu pada aturan terbaru yakni Permenaker RI nomor 18 tahun 2023.
"Dari hasil kajian dan kesepakatan UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp244.092 jadi Rp2.943.033," kata Bahari di kantornya.
Dijelaskan Bahari, bahwa pembahasan kenaikan UMP ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha dan unsur Akademisi.
"Tadi keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur untuk dibuatkan SK-nya," sampainya.
Adapun penetapan oleh Dewan Pengupahan ini dilakukan di ruang rapat Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi berlokasi di Lorong Transito Kota Jambi.
Sebelumnya pada Selasa (15/11) Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sempat melakukan rapat, dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk Tahun 2023 sebesar 4,89 persen. Hitungan itu didapatkan berdasarkan PP 36 tahun 2021.
Atau artinya, UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp 131 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940. Namun aturan awal 15 November itu tak berlaku karena pusat menyatakan rumusan penghitungan harus berdasarkan aturan terbaru.
Sementara itu ditempat yang sama, Koordinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jambi
Roida Pane mengatakan bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini. Walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh, tapi dirinya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah ini.
"Kita apresiasi dan merasa bersyukur ya UMP tahun depan bisa naik sampai 9 persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati peraturan yang ada ini," sampainya.