JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Ada kabar bahagia untuk Guru se Indonesia.
Para guru PNS dan guru berstatus honorer dalam dekat akan mendapat tunjangan baru, namanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Diberikan tunjangan ini oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan begitu besar harapan agar kualitas pembelajaran di kelas akan semakin baik.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, paling rendah guru akan mendapat tunjangan sebesar Rp500 ribu.
Nilai terendah tersebut dihitung dari 50 persen honor yang diterima guru honorer setiap bulannya.
Perhitungan pendapatan gaji guru ini akan dibagi menjadi 2 jenis yakni guru PNS dan guru honorer.
Berikut estimasi rincian yang bakal diterima guru PNS.
Guru PNS saat ini minimal terangkat pada golongan III.
Sudah sangat tidak mungkin ada pengangkatan guru golongan di bawah III.
Gaji terendah guru golongan III adalah Rp2.579.400.
Selain mendapatkan gaji tersebut guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen.
Bagi guru sertifikasi yang sudah PNS, juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya sama dengan gaji pokok.
Sehingga jika dihitung keseluruhan total gaji dan tunjangan tersebut yang diterima guru setiap bulannya adalah Rp5.529.400.
Jika jumlah tersebut ditambahkan dengan tunjangan baru yang akan diterima guru setiap bulannya yakni TPP, maka jummlahnya akan lebih tinggi dari itu.