Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pukesmas di Desa Bungku Resmi Ditahan

Kamis 24-11-2022,18:43 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hari ini lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, resmi memakai rompi orange Rutan Polda Jambi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, kelima tersangka ini resmi ditahan, untuk mempermudah proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.


yamaha--

"Untuk mempermudah dalam rangka tahap 2, kami melakukan penahanan kepada 5 tersangka, terhitung mulai hari ini," ujarnya.

Diketahui, 5 tersangka tersebut yakni Elfi Yennie selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Abu Tholib, M Fauzi, Delly Himawan dan Adil Ginting yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Batanghari, namun kini diambil alih oleh Polda Jambi.

"Kasus ini berawal dari ditangani oleh Polres Batanghari. Namun, tak kunjung selesai, sehingga Polda Jambi mengambil alih," jelas Guntur.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kamis (15/9).

Dijelaskan Tory, pembangunan ini bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020.

"Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 miliyar lebih," ujarnya.

Di surat kontrak, tertera bahwa pekerjaan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2020.

"Akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2020, pekerjaan hanya mencapai 83 persen. Dan tanggal 28 Desember 2020 dilakukan serah terima pertama PHO dengan progres 100 persen," jelas Tory.

Kemudian berdasarkan laporan masyarakat, tim penyidik Polda Jambi bersama pihak ahli konstruksi bangunan dari ITB mengecek bangunan tersebut.

"Hasilnya terdapat tidak kesesuaian persyaratan beton yang diisyaratkan dalam kontrak. Sehingga pihak ITB menyimpulkan konstruksi bangunan puskesmas desa Bungku gagal bangunan," tuturnya.

Kategori :