JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kabar gembira untuk para ASN. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 tahun 2023 akan dibayar sesuai jadwal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Jika tahun 2022 lalu, THR dan gaji 13 untuk ASN diberikan pada bulan April.
Tahun 2023 nanti, kemungkinan jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk ASN masih akan sama.
Pemerintah akan mengumumkannya pada bulan April.
Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada ASN, yang akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji 13 yang diberikan pada tahun ajaran baru.
Pemberian THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan tentang inflasi saat mengumumkan pemberian THR dan gaji 13.
Hal itu, kata dia, disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot.
Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.
"THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat," jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai h-10 sebelum Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Berikut 3 faktanya:
1. Anggaran Diusulkan Rp156,4 Triliun