Lahan Stadion Memanas, Yayasan Pendidikan Jambi Layangkan Gugatan ke PN Sengeti

Kamis 17-11-2022,21:10 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polemik lahan stadion Pijoan yang diprediksi sebelumnya akhirnya memuncak. Pekerjaan awal stadion yang tengah masuk lelang pembangunan Gedung stadion terancam buyar karena pihak Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) melayangkan gugatan perdata di PN Sengeti. Itu ganjalan kedua setelah sebelumnya YPJ melayangkan poin somasi kepada Pemprov Jambi.

 

Tim Kuasa Hukum YPJ Jarkasman mengakui sudah dilakukan upaya hukum terkait polemik kepemilikan lahan ini. “Sudah masuk gugatan (perdata) tadi di Pengadilan Negeri Sengeti,” terangnya kepada Jambi Ekspres (17/11).  

 

Jarkasman juga mengakui tim kuasa hukum YPJ yang dipimpin oleh Ihsan Hasibuan sebelumnya melayangkan somasi kepada Pemprov Jambi. Somasi itu diterbitkan pada tanggal 12 November 2022, dan ditembuskan ke DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 14 November 2022 lalu.

 

Poinnya, bahwa YPJ yang dipimpin adalah pemilik tanah seluas 110.100 M2 (seratus sepuluh ribu seratus meter persegi) yang terletak di Km 22 Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dahulu Kabupaten Batang Hari yang didapat dari penyerahan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tahun 1985 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Penyerahan Tanah tertanggal 1 Juni 1985.

 

Kemudian, bahwa penyerahan tanah tersebut oleh Bupati Muarojambi kepada Gubernur Jambi adalah tanpa seizin dan persetujuan dari klien kami dan telah bertentangan serta melawan hak klien kami, selaku pemilik.

 

“Selama ini atas tanah tersebut sudah dipagar dan dipasang merk oleh klien kami, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dalam penguasaan klien kami,” tuturnya.

 

Dijelaskanya, dengan uraian tersebut pihaknya memberikan peringatan (somasi) kepada Gubernur Jambi agar tidak menindaklanjuti rencana pembangunan Stadion di atas tanah kliennya tersebut.

 

Selain itu tidak menyetujui penganggaran Pembangunan Stadion Centre diatas tanah itu, karena hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Jambi, mengingat APBD adalah uang rakyat yang jika penganggarannya disetujui dan dianggarkan, jelas akan sia-sia, karena pembangunan dilaksanakan di atas tanah yang bermasalah. (aan)

Kategori :