Pelaku Curanmor di Kedai Kopi Kawasan Thehok Diringkus Polisi

Minggu 13-11-2022,17:35 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

 

Pelaku Seftian (22) kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 buah jaket berwarna hitam, 1 buah kaos warna abu-abu, 1 buah celana panjang hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan plat palsu atau motor hasil curian.

 

Akibatnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (raf)

Kategori :