Pelaku Seftian (22) kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 buah jaket berwarna hitam, 1 buah kaos warna abu-abu, 1 buah celana panjang hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan plat palsu atau motor hasil curian.
Akibatnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (raf)