JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Penetapan ini di tandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tertanggal 5 November 2022 kemarin.
Berdasarkan surat keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD, untuk Kabupaten Kerinci ditetapkan alokasi sebanyak 30 kursi dengan jumlah 257.781 penduduk. Kabupaten Merangin 35 kursi dengan jumlah 373.472 penduduk.
Selanjutnya Kabupaten Sarolangun 30 kursi dengan jumlah 290.491 penduduk. Kabupaten Batanghari 35 kursi dengan jumlah 307.390 penduduk dan Kabupaten Muaro Jambi 40 kursi dengan jumlah 422.051penduduk.
Berikutnya Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjanbbar) 35 kursi dengan 324.160 penduduk. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) 30 kursi dengan jumlah 233.102 penduduk dan Kabupaten Bungo 35 kursi dengan 361.819 penduduk.
Terakhir Kabupaten Tebo sebanyak 35 kursi dengan jumlah 350.234 penduduk dan Kota Jambi 45 kursi dengan jumlah 622.014 penduduk. Kemudian, jumlah kursi anggota DPRD akan menjadi dasar bagi KPU kabupaten/Kota dalam penataan daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. (aiz)