Asal Usul Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikulik Dalam Persidangan

Rabu 02-11-2022,05:21 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Asal usul anak bungsu Ferdy sambo dan Putri Candrawathi akhirnya terungkap.

Asal usul anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berusia 1,5 tahun itu terungkap pada sidang dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 31 Oktober 2022.

Sidang dengan terdakwa Bharada E beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang mengungkap asal usul anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo. 

Kesaksian Daden berbeda dengan yang diungkapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi.

Saat ditanya hakim terkait anak bungsu serta kehamilan Putri Candrawathi, Daden pun mengungkapkan semua yang diketahuinya.

Awalnya, Daden ragu untuk menjawab pertanyaan hakim. Sebab Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi khawatir dengan masa depan anaknya.

“Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” ucap Daden.

Dilahirkan Putri Candrawathi

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada sidang yang digelar Senin, 31 Oktober 2022, beragendakan mendengar keterangan saksi.

Pada sidang kali ini, asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi didengar kesaksiannya oleh hakim.

Dalam persidangan, Hakim menilai bahwa Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi banyak mengatakan kebohongan.

Hal itu terungkap saat Susi dicecar pertanyaan tentang anak bungsu Ferdy Sambo yang berusia 1,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya, "Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" 

Setelah terdiam beberapa saat Susi menjawab "Ibu Putri." 

Usai mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali bertanya dengan pertanyaan serupa, "Siapa yang melahirkan Arka?" 

Susi kembali menjawab, "Ibu Putri." 

Selanjutnya bertanya, "Kapan dia lahir?" 

Dijawab Susi, "Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23." 

Hakim pun menilai jawaban Susi berbeda dengan jawaban sebelumnya. 

"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi tidak tahu lahirnya di mana," kata Hakim. 

"Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," lanjut hakim.

Pertanyaan terhadap Susi kembali dilanjutkan Majelis Hakim. 

Hakim kemudian bertanya lagi, "Pada bulan Juli siapa pengasuhnya (untuk anak terakhir Ferdy Sambo)." 

Susi menjawab, "Suster." 

Usai mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali bertanya dengan pertanyaan serupa, "Siapa yang melahirkan Arka?" 

Susi kembali menjawab, "Ibu Putri." 

Selanjutnya bertanya, "Kapan dia lahir?" 

Dijawab Susi, "Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23." 

"Di mana?" tanya Hakim. Dijawab Susi, "Saya tidak tahu."

Hakim pun menilai jawaban Susi berbeda dengan jawaban sebelumnya. 

"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi tidak tahu lahirnya di mana," kata Hakim. 

"Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," lanjut hakim.

Hakim kemudian bertanya lagi, "Pada bulan Juli siapa pengasuhnya (untuk anak terakhir Ferdy Sambo)." 

Susi menjawab, "Suster." 

"Namanya Siapa?" tanya Hakim. 

Dijawab Susi "Alif". 

Hakim kembali menilai jawaban Susi janggal. Sebab sebelumnya Susi tidak pernah menyebut ada suster yang merawat anak terakhir Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling.

"Dari tadi saya tanya siapa yang tinggal di sana Alif tidak disebut," ucap Majelis Hakim.

"Kan sudah keluar, Pak," jawab Susi. 

Karena keterangannya berubah-ubah, Susi pun diancan dikenai tindak pidana.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.

Hadirkan 11 Saksi 

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E. Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan adalah: Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Dalam kasus ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bharada E dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait