Tak Kantongi Izin, Dua Bangunan Kost Milik Muhsinin Disegel Pemkot Jambi

Selasa 01-11-2022,20:09 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Dua pekerjaan bangunan yang rencananya dijadikan rumah kost, disegel oleh tim terpadu Pemkot Jambi, Selasa (1/11). Dua bangunan itu berada di RT 08 Kompleks Unja Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, dan satu lagi berada di RT 23 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Dua bangunan itu dimiliki oleh pengusaha bernama Muhsinin. 

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas bangunan yang tidak memiliki perizinan.

“Kita langsung turun ke lokasi, dan setelah di cek oleh DPMPTSP, Dinas PUPR, maupun Dinas Perkim, itu belum masuk perizinannya ke OSS," kata Mustari, Selasa (1/11). 

Mustari menyebutkan, dilihat dari Garis Sempadan Bangunan (GSB), juga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Nanti sebut Mustari, akan diproses lebih lanjut, apakah akan diberikan sanksi denda atau sanksi lainnya. 

“Yang jelas bangunan itu kalau sudah lebih dari dua lantai, itu harus ada izin dari masyarakat, minimal izin lingkungan dari masyarakat. Mudah-mudahan pemilik usaha ini kooperatif dan segera mengurus segala perizinannya. Ini bisa jadi contoh pengusaha yang lain, untuk mentaati aturan, khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan," imbuhnya.

Dijelaskannya, berdasarkan gambar sketsa bangunan, rencananya bangunan itu akan dijadikan kos-kosan dan cafe, dengan tinggi bangunan 6 lantai. 

"Kami tidak tebang pilih," katanya.

Kata Mustari, meskipun pemilik usaha mengajukan izin, bisa saja prosesnya nanti tidak disetujui oleh pemerintah. 

"Prosesnya tentu bisa disetujui, bisa juga tidak. Tergantung dari kesesuaian bangunan dengan aturan yang ada. Inikan bangun dulu baru ngurus izin, harusnya kan ngurus izin dulu baru bangun," katanya. (hfz)

Kategori :