MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinas Kesehatan kabupaten Bungo melalui Puskesmas Rantau Ikil kecamatan Jujuhan melakukan Sidak ke Apotek Bidan, hingga ke Klinik di wilayah kecamatan Jujuhan sejak Rabu hingga Jumat minggu lalu.
Hal itu dilakukan menyusul adanya larangan mengedarkan obat berjenis Sirup oleh Apotik kepada masyarakat. Sirup yang saat ini beredar disinyalir sebagai penyebab penyakit ginjal pada anak balita.
Kepala Puskesmas Rantau Ikil, Masa jaya mengatakan, sesuai dengan arahan dan surat perintah tugas ia terima, surat edaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo untuk menstop penjualan obat berjenis sirup kepada masyarakat.
“Di kecamatan Jujuhan ada empat Apotek yang kami sidak, kami menemukan berapa obat sirup yang dilarang di jual oleh pihak Apotik. Barangnya sudah kami amankan dan tidak boleh dijual menjelang ada petunjuk selanjutnya,” ungkap Masa Jaya, Senin (31/10).
Masa Jaya menuturkan ucapkan terimakasih pada pihak Apotik yang telah bekerjasama mematuhi aturan untuk tidak menjual obat sirup yang sedang di larang oleh pemerintah.
“Selama kita Sidak ke lokasi, pemilik Apotik cukup kooperatif, terima kasih atas kerjasamanya,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinkes Bungo, dr. H. Safarudin Matondang menyampaikan, tim Dinkes dan seluruh Puskesmas se kabupaten Bungo sejak dua hari terakhir ini turun ke seluruh Apotek dalam rangka memastikan tidak adanya beberapa obat yang dilarang itu diperjual belikan.
"Sejak kemarin hingga Rabu kemarin kami dan semua Puskesmas turun ke seluruh Apotek," ungkap dr. Safarudin.
Dengan larangan edar tiga jenis obat tersebut, Safarudin menghimbau agar tidak ada Apotek yang tidak mematuhinya.
"Karena telah dilarang, jadi kami harap pihak Apotek tidak lagi menjualnya dan benar-benar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegas Safarudin.(aes)