JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mulai 6 Desember 2022 tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan dimulai.
Untuk bisa mencalonkan diri, ada beberapa syarat pencalonan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Salah satunya yakni mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Dukungan minimal ini diatur khusus dalam pasal 183 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, untuk mengikuti pencalonan anggota DPD RI perwakilan Provinsi Jambi wajib memiliki minimal dukungan 2 ribu KTP. Jumlah dukungan itu sama dengan pencalonan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
“Untuk Jambi itu dukungan minimal 2 ribu KTP, sama seperti seperti Pemilu 2019 lalu. Tidak ada perubahan,” ujarnya.
Untuk jumlah dukungan, kata Suparmin, ditentukan berdasarkan besaran jumlah penduduk. Dimana Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 1 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.
Kemudian, Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta sampai dengan 5 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2 ribu pemilih.
Sedangkan Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta harus mendapat dukungan 3 ribu pemilih.\
“Nah, Jambi itu jumlah penduduk berada pada angka 1 juta sampai 5 juta. Sehingga dukungan minimalnya 2 ribu pemih,” jelas Suparmin. (aiz)