2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Perlu diketahui, penentuan keikutsertaan guru dalam jabatan akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
1. Masa kerja paling lama
2. Usia paling tinggi
3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Jika guru PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan peserta PPG Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran. (disway)