JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tidak semua guru dalam jabatan bisa ikut serta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ketentuan ini berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Tertera dalam pasal 4, bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Artinya tidak semua guru ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan berhak menyandang status sertifikasi.
Tentu saja, hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi. Nah, salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni guru dalam jabatan harus memiliki NUPTK.
Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:
1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
7. Berkelakuan baik
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Guru yang mendaftar PPG dalam Jabatan, akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik yang cukup ketat. Lalu apa syaratnya. Berikut ini rinciannya:
1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.