JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Polri mulai menerapkan sistem tilang elektronik melalui pantauan kamera ETLE di sejumlah jalan tol.
Penerapan ETLE di jalan tol diketahui menyasar dua jenis pelanggar lalu lintas.
Penindakan yang akan dilakukan menyasar kepada yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).
Adapun daftar jalan tol yang memberlakukan batas overspeed dan Over dimension over loading/ODOL.
Jalan tol yang memberlakukan batas overspeed
1.Tol Jakarta-Cikampek
2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3.Tol Soedijatmo
4.Tol Dalam Kota
5.Tol Kunciran-Cengkareng
Jalan tol yang memberlakukan regulasi ODOL
1.Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2.Tol Jakarta-Tangerang. (disway)