108 Peserta Tes Panwascam Kerinci ke Tahap Wawancara, Bawaslu Jelaskan Juknis Perekrutan

Jumat 21-10-2022,14:54 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Setya Novanto

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebanyak 108 peserta yang lulus 6 besar dari Tes Computer Assisted Test (CAT) panwascam Kerinci ke tahap wawancara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci. 

Pelaksanaan tes wawancara 6 besar calon Panwaslu Kecamatan untuk 18 kecamatan ini dilaksanakan selama 4 hari mulai dari tanggal 20-23 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Kerinci, Fat rizal dikonfirmasi mengatakan wawancara ini bagi yang dinyatakan lulus 6 besar tes CAT beberapa waktu lalu, peserta ini merupakan peserta yang nilai tertinggi, sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. 

"Tes wawancara ini sudah kita laksanakan dari tanggal 20 Oktober kemarin, kecamatan sudah mengikuti tes wawancara kemarin,  kecamatan Air Hangat,  Air Hangat Barat, Air Hangat Timur dan Gunung Tujuh. Hari ini merupakan hari kedua tes wawancara," jelasnya. 

Dia menjelaskan untuk proses pengumuman 6 besar calon Panwaslu Kecamatan, tidak ditampilkan pada pengumuman kelulusan, karena sesuai dengan surat dari Bawaslu RI dengan nomor 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019.

Dalam surat yang ditandatangani Ferdinand Eskol Tiar Sirait yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ada 4 informasi seleksi Pengawas Pemilu yang dikecualikan atau tidak boleh diumumkan ke Publik, pertama Rincian Hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Luar Negeri,  kedua Rincian Hasil Penilaian seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas kecamatan, ketiga Tanggapan dan Masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota Panwaslu Luar Negeri dan keempat Tanggapan dan masukan masyarakat dalam seleksi Calon anggota Panwaslu Kecamatan/panwas kecamatan.

"Karena nilai bersifat privasi, ada suka nilainya tinggi ditampilkan ada yang tidak suka dengan nilainya rendah. Kami mau umumkan tapi aturannya tidak memperbolehkan tampilkan nilainya,"katanya. 

Sedangkan untuk proses Soal tes CAT Panwaslu Kecamatan, kata Fatrizal, soalnya diusulkan Bawaslu Provinsi ke Bawaslu RI, kemudian bawaslu RI mengacak 34 provinsi.

"Setelah diacak Bawaslu RI dikirim ke Masing-masing Bawaslu kab/kota untuk dites, setiap hari beda-beda soalnya, yang tes hari ini tidak sama soalnya yang tes hari kedua begitu juga hari ketiga,"terangnya. 

"Jadi kalau ada isu kebocoran soal itu tidak benar. Bagaimana kita membocorkan soal tesnya sedangkan soalnya bukan kita yang buat, langsung dari Bawaslu RI, Bagi yang memiliki bukti silahkan dilaporkan siapa yang membocorkannya," tegasnya. 

Sedangkan terkait dengan ada keluarga anggota bawaslu yang lolos 6 besar, Dia menyebutkan, setiap warga negara Indonesia berhak  menjadi penyelenggara pemilu.  "Tidak ada larangan jika ada keluarga yang mau mendaftar, selagi memiliki kemampuan dan kompetensi. Yang jelas kita tetap profesional sesuai dengan undang yang berlaku dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kerinci,"ucapnya. 

Zamhuri anggota Bawaslu Kerinci yang juga ketua Pokja perekrutan Panwaslu kecamatan, menambahkan untuk nilai peserta 6 besar tidak dilampirkan langsung, karena juknis tidak ada melampirkan nilai peserta. 

"Bagi peserta yang merasa nilainya tinggi tapi tidak masuk 6 besar, silahkan laporkan ke Bawaslu kabupaten Kerinci,"pungkasnya. (Hdp)

Kategori :