MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Berdasarkan surat edaran Kemenkes RI terkait meningkatkannya kasus gangguan ginjal akut pada anak, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Kamis (20/10) kemarin mengeluarkan edaran larangan penggunaan dan penjualan obat sirup.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, dr. Riana Elizabeth. Dirinya mengatakan bahwa untuk saat ini tidak kasus gangguan ginjal akut pada anak di Kabupaten Tebo.
"Untuk saat ini, di Kabupaten Tebo tidak ada kasus gangguan ginjal akut pada anak" ujar Riana.
Walaupun demikian kata Riana, Pemkab Tebo tetap mengalirkan edaran larangan menggunakan/meresepkan bagi tenaga Kesahatan dan larangan menjual bagi apotik terkait obat sirup.
"Hari ini kita telah mengeluarkan edaran larangan bagi tenaga kesehatan untuk meresepkan dan bagi apotik dilarang untuk menjual obat jenis sirup, sebelum adanya pengumuman resmi dari pemerintah" tuntas Riana.(bjg)