Belum Dilantik, Kapolda Jatim Diduga Sudah Ditangkap Propam. Ini Kekayaan dan Hobi Mentereng Teddy Minahasa

Jumat 14-10-2022,14:06 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR mendengar rumor bahwa Kapolda Jawa Timur yang baru saja ditunjuk Kapolri dan belum dilantik, Irjen Teddy Minahasa, ditangkap Propam Polri. 

 

"Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba" begitu pernyataan Sahroni dikutip dari disway.id pada Jumat (14/10/2022).

 

Tak hanya Sahroni, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman juga telah menerima informasi yang sama terkait Teddy Minahasa ditangkap Propam.  “Namun saya sedang cari informasi lagi," kata Habiburokhman.

 

Hingga berita ini ditayangkan, tim Disway.id di lapangan berusaha untuk menghubungi Propam Polri.

 

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra resmi menjadi Kapolda Baru Jawa Timur, menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang kini pindah sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Kapolri.

 

Teddy Minahasa sebelumnya adalah Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Ia juga sempat tercatat sebagai Kapolda termuda.

 

Teddy Minahasa Putra lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993. 

 

Dia merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara pada tanggal 23 November 1971

 

Teddy pernah mengemban sejumlah tugas penting di kepolisian seperti pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

 

Dia juga pernah tercatat Staf Ahli Wakil Presiden RI, Karo Paminal Div Propam Polri.

Ketika menjadi staf ahli wakil presiden itu, Teddy Minahasa masih berpangkat Brigjen, ia mendapatkan penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai Lulusan Terbaik Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI-TA 2017 Lemhannas RI. 

Penghargaan diperoleh karena Teddy menjadi lulusan terbaik pada kriteria Akademis Terbaik dan Taskap (Kertas Karya Perorangan) Terbaik.

 

Karirnya pun makin bersinar, Teddy lalu menjabat sebagai Kapolda Banten, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dan Staf Ahli Manajemen Kapolri.

Laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang bias diakses melalui website resmi lhkpn.kpk.go.id, jumlah harta Teddy terbilang tidak sedikit. 

 

Jumlah harta Teddy dalam situs itu mencapai Rp 29.974.417.203,atau sekitar Rp 29,97 Miliar, mendekati angka 30 M. 

 

Data harta Teddy ini cukup update karena di situs tercatat harta Teddy baru dilaporkan pada Maret 2022 saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

 

Teddy tercatat juga memiliki 53 bidang tanah dan bangunan yang ada di berbagai wilayah, seperti Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang. Tanah dan bangunan ini ditaksir dalam angka sekitar Rp 25.813.200.000.

 

Selain itu Teddy juga melaporkan harta bergerak yaitu empat kendaraan dengan rincian Mobil Jeep Wrangler keluaran tahun 2016 senilai Rp 750 juta,  Toyota FJ 55 keluaran tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R keluaran tahun 1996 senilai Rp 600 juta.

 

Harta bergerak punya Teddy lainnya sejumlah Rp 500 juta dan juga punya surat berharga senilai Rp 62.500.000. Teddy juga melaporkan kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.523.717.203. 

 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Propam Terkait Kasus Narkoba

 

Punya Hobi Mentereng

 

Jenderal bintang dua ini mempunyai hobi yang cukup mentereng. Ia sangat gemar mengendarai moge alias motor gede Harley Davidson. Tak heran ia juga melaporkan koleksi moge nya di LHKPN yaitu sebuah Motor Harley Davidson Solo 2014 yang harganya lebih dari setengah Miliar yaitu Rp 650 juta.

 

Bahkan, dia menjadi Ketua Umum (Ketum) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) untuk periode 2021-2026.

 

Bongkar Kasus Perjudian

 

Dalam karir,  prestasi Teddy cukup menonjol, ramai istilah sandi 303 seiring dengan heboh kasus Ferdy Sambo,  Ferdy Sambo, Teddy Minahasa muncul menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian di Indonesia. 

Bahkan ia juga mengancam apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian akan ditindak tegas.

Sepanjang Agustus 2022, Irjen Teddy Minahasa mengklaim sudah mengungkap kriminal bersandi 303 sebanyak 124 kasus dengan total 226 orang tersangka

Sekedar diketahui, 303 merupakan sandi kepolisian, nama salah salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Kategori :