Prosedur penjemputan itu memang sudah didasari dari proses pemeriksaan yang berlaku dalam hukum.
“Bila memang yang diundang atau dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan, jika memang tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas," paparnya.
"Kita memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” tutup Nurma. (disway)