1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
13. Dapat mengoperasikan komputer
14. Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
Itulah link pengumuman kebutuhan PPPK 2022 Kabupaten Morowali beserta formasi jabatan, syarat dan ketentuan umum P3K. Calon pelamar PPPK dianjurkan untuk selalu update informasi seputar seleksi ASN PPPK melalui website resmi BKN. (sewaktu)