Kasus Prostitusi Anak Terbongkar, Begini Cara Mucikari Eksploitasi Korban

Selasa 04-10-2022,05:00 WIB
Editor : Dona Piscesika

C IREBON, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Cirebon bongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak usia di bawah umur. 

Kasus prostitusi anak di bawah umur  terungkap di sebuah kosan di kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka muncikari diketahui berinisial JT (50) warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Kasus prostitusi anak ini terungkap dari laporan masyarakat bahwa di tempat kos di Pilang, Kedawung, Kabupaten Cirebon sering ada transaksi," kata Kapolres Cirebon Kota.

Dalam menjalankan praktik prostitusi tersebut, JT merekrut anak di bawah umur yang dipekerjakan dan dieksploitasi secara seksual.

JT menyewa sebuah kamar dari kosan di kawasan Pilang, untuk dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. Kemudian, JT menawarkan kepada kenalannya untuk membooking anak-anak yang masih di bawah umur.

Setelah sepakat soal harga, korban dan lelaki hidung belang dipertemukan di kamar yang sebelumnya sudah disewa oleh JT.

JT mematok komisi yang cukup besar dalam menjalankan bisnis prostitusi anak. Para korban dijajakan dengan tarif Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menambahkan, dalam menjalankan aksinya, mucikari juga melakukan rekrutmen untuk mendapatkan lebih banyak wanita.

Salah satu rekrutmen tersebut bahkan melibatkan gadis yang menjadikan JT sebagai muncikari. Mereka diminta untuk mengajak temannya melakukan hal tersebut.

“JT memerintahkan kepada T untuk mengajak temannya agar ikut bergabung,” kata AKP Perida Sisera, dalam konferensi pers.

Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon yang baru saja terungkap tentu saja mengejutkan banyak pihak.

Apalagi, korban masih duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun. Tidak hanya T, disinyalir masih ada korban lainnya.

Mengingat dalam kasus yang menjerat JT, selain T juga ada korban lain yang berinisial B. Keduanya kini berstatus saksi.

Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I dan atau Pasal 83 Jo atau Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun.

Artikel ini telah tayang di disway.id

Dengan judul : Polres Cirebon Bongkar Kasus Prostitusi Anak, Begini Cara Mucikari Eksploitasi Korban

 

 

Kategori :