JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pendataan non ASN 2022 resmi ditutup pada 30 September 2022 kemarin. Hasil pendataan non ASN 2022 telah masuk di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah tenaga honorer yang terdata membengkak menjadi 2,1 juta, tepatnya 2.113.158 orang.
Jumlah tersebut sesuai dengan data yang diinput dalam aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai tanggal 30 September 2022 pukul 07.00 WIB.
Hasil pendataan non ASN 2022 yang berjumlah 2,1 juta honorer tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
BKN telah menelaah hasil pendataan non ASN 2022 tersebut dan ternyata ditemukan data yang tidak sesuai ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas langsung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) intansi pusat dan PPK instansi daerah.
Dalam surat bernomor B/1917/M.SM.01.00/2022 itu, Azwar Anas meminta kepada instansi pusat dan instansi daerah untuk kembali melakukan verifikasi dan validatsi data.
Dalam suratnya, Azwar Anas mengtakan, dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan, para PPK instansi pusat dan instnasi daerah diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bagi insansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
2. Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
3. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b, wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntablitas data yang disampaikan.
4. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.
"Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN," tegas Azwar Anas dalam suratnya.
Anas menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun PPK.
Demikian hasil pendataan non ASN 2022 dan jumlah tenaga honorer yang terdata sebanyak 2,1 juta orang. (sewaktu)