Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terseret OTT KPK. Ini Kronologinya

Jumat 23-09-2022,10:00 WIB
Editor : donapiscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengacara di Semarang, Kamis 22 September 2022. 

Penangkapan oknum pengacara itu terkait dengan pengurusan perkara di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

 

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 22 September 2022, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya menyampaikan bahwa dari OTT KPK yang dilakukan di Semarang itu, telah ditetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, termasuk seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati. 

 

Firli menerangkan, kegiatan OTT KPK itu berawal dari adanya laporan masyarakat. 

Ia mengungkap, dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.

 

"Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Firli. 

 

Berikut adalah kronologis OTT KPK tersebut, hingga menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

 

Rabu, 21 September

Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Rabu 21 September 2022 pukul 16.00 WIB akan terjadi transaksi penyerahan uang, sebagai bentuk suap pada penanganan perkara di MA. 

 

Firli menyebut, penyerahan uang itu bakal dilakukan oleh Eko Suparno (ES) selaku pengacara kepada Desy Yustria (DY), selaku PNS di Kepaniteraan MA.

 

"Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) disalah satu hotel di Bekasi," ungkap Firli.

 

Kamis, 22 September

Selanjutnya pada Kamis 22 September 2022 pukul 01.00 WIB, penyidik KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya.

 

Dalam kesempatan itu KPK juga ikut menyita uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai USD 205.000 atau setara Rp 2,1 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB).

 

Selanjutnya, secara terpisah KPK juga melakukan pencarian dan melakukan upaya mengamankan terhadap Yosep Parera (YP) selaku pengacara dan Eko Suparno. Keduanya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

 

"Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan," ungkap Firli.

 

Firli menjelaskan para pihak beserta barang bukti yang diamankan itu kemudian dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Selanjutnya, Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri ke KPK. Menurut Firli, Albasri juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta.

 

Adapun dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka di antaranya adalah:

1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;

4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;

5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;

6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;

7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.

8. Eko Suparno selaku Pengacara.

 

KPK kemudian mengamankan uang tunai dengan jumlah  SGD 205.000 dari tangan Desy Yustria dan Rp 50 juta dari Albasri.

 

KPK Tetapkan 10 Tersangka

Dari hasil pengembangan terhadap kasus yang terjadi, pada akhirnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

Berikut adalah daftar 10 tersangka tersebut, berdasarkan perannya masing-masing:

 

Sebagai penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Redi, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung

  Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sebagai pemberi:

- Yosep Parera, pengacara

- Eko Suparno, pengacara

- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. 

Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

 

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," pungkas Firli. 

 

Artikel ini sudah diterbitkan di www.fin.co.id  

Kategori :