JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - TKPSDA WS Batanghari yang merupakan TKPSDA lintas provinsi dimana daerah hulunya terdapat di wilayah Sumatera Barat, sedangkan Hilirnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Kepala BWS Sumatera VI, Gatut Bayuadji, S.Si.,M.T mengatakan, untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam Pengelolaan SDA antar sektor.
"Melalui forum TKPSDA WS Batanghari maka para stakeholder baik dari pemerintah maupun Non Pemerintah yang terdapat dalam SK Menteri No 912/KPTS/M/2018 melaksanakan sidang TKPSDA setiap tahunnya untuk membahas poin-poin yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/2017 Pasal 16," kata Kepala BWS Sumatera VI, Gatut Bayuadji, S.Si.,M.T Jum'at (2/9) lalu.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/2017 Pasal 43 Sidang TKPSDA dilaksanakan minimal sebanyak 4 (empat) kali setiap tahun.
"Pada tahun 2022 ini Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Batanghari sudah melaksanakan sidang sebanyak 2 (dua) kali," jelasnya.
"Yaitu Sidang I di Kota Jambi pada 28 Juni 2022 tentang Rencana Pengelolaan Sistem Informasi Hidrogeologi, Hidrometeorologi dan Hidrologi (SIH3) yang diusulkan oleh TKPSDA WS Batanghari, dan Sidang II di Bukittinggi pada 02 September 2022 tentang Rencana Alokasi Air (Raat) 2022/2023 dan Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air," tandasnya. (yos)