Dalam laporan ini terlapor ada Putri Candrawathi dan terlapor ada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.
Kedua laporan tersebut telah dihentikan penyidikan-nya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) karena tidak ditemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan TKP Duren Tiga atau obstruction of justice. "Dua laporan polisi ini telah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," ucap Dedi.
Terpisah, juru bicara LPSK Rully Novian menyebutkan LPSK diminta untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi sidang etik untuk terduga pelanggaran AKBP Jerry Raymon Siagian.
“Subtansi kurang paham, tapi kalau LPSK terbatas dimintai keterangan bagaimana situasi sidang atau situasi rapat ketika LPSK diundang di Polda Metro Jaya," tutur Rully. (sumeks)