AKP Irfan Widyanto juga ikut saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tegas Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
2. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
5. Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
7. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol Chuck Putranto dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Sidang kode etik memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Chuck Putranto.
Atas putusan itu, Chuck Putranto mengajukan banding. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peran Chuck Putranto adalah mengambil, menyimpan, menghilangkan atau merusak barang bukti berupa CCTV di sekitar TKP.
Beberapa waktu lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sidang etik memutuskan PTHD terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.