3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan;
4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;
5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes
6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
7. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
8. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
9. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
Formasi PPPK 2022
Formasi CPNS 2022 dan formasi PPPK 2022 mengalami penambahan dari sebelumnya 1.086.128 formasi menjadi 1.200.429 formasi.
Penambahan formasi PPPK 2022 itu sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 264 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
1. Formasi CPNS 2022
❑ Sekolah kedinasan : 8.941
2. Formasi P3K Instansi Pusat
❑ Guru : 50.000
❑ Dosen : 15.000