JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi menggelar persidangan kasus pencurian sepeda motor, Pengadilan Negeri Jambi, Jambi (25/8).
Sidang terkait pemeriksaan saksi dari Penuntut Umun dengan menghadirkan 4 orang saksi.
Muhammad Jamil selaku terdakwa hadir secara virtual tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Aprilliani menjelaskan saat sedang jalan-jalan di Kota Jambi bersama temannya, berniat menginap di tempat Agung (saksi dan teman terdakwa) yang saat itu sedang tugas malam di tempat kerjanya karena telah larut malam.
"Waktu itu kami lagi main-main di Jambi. Karena udah malam, kami minta tumpangan di tempat kak Agung," jelasnya.
April mengatakan kejadian tersebut terjadi ketika dia menginap di tempat Agung dan Jamil yang berpura-pura ikut menumpang tanpa sepengetahuan Agung.
Diketahui bahwa terdakwa melancarkan aksinya ketika April beserta teman-temannya telah tidur.
April membeberkan bahwa dia mendapatkan kabar dari kepolisian jika terdakwa berhasil ditangkap di daerah Kerinci.