PLN Cabut KWH Listrik, Perumda Tirta Muaro Jambi Didenda Rp 800 Juta

Rabu 24-08-2022,07:36 WIB
Editor : novantosetya

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Perumda Tirta Muaro Jambi dilakukan penindakan tegas oleh  PLN Area Jambi. Ini karena beredar kabar jika Perumda Tirta Muaro Jambi diduga melakukan pencurian arus listrik di pompa unit Sungai duren.

Selain melakukan pencurian listrik, segel dari meteran atau kWh meter yang ada dipompa tersebut dirusak. Akibatnya, PLN juga melakukan tindakan tegas dengan mencabut kWh meter listrik yang ada disana.

Diputusnya KWH meter tersebut membuat Perumda Muaro Jambi panik dan mereka melakukan pertemuan dengan pihak PLN yang dimediasi langsung oleh Pj bupati Muaro Jambi.

Setelah melakukan mediasi akhirnya meteran kembali dipasang namun dengan catatan pihak Perumda Tirta Muaro Jambi wajib melakukan pembayaran terhadap denda senilai Rp 800 Juta oleh PLN tersebut dengan Tenggang waktu tiga hari.

Plt Direktur Perumda Tirta Muaro Jambi Elis Persada ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihak PLN mencabut meteran listrik yang ada di unit PDAM Sungai Duren. Dia mengaku, tidak pernah melakukan pencurian listrik pada meteran tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan pembayaran listrik yang selalu rutin setiap bulannya di mana mereka membayar listrik sebesar Rp 40 juta hingga Rp 42 juta perbulannya. "Kami rutin bayar," kata Elis.

Elis membenarkan jika segel pada meteran tersebut telah rusak namun dirinya tidak mengetahui apa penyebab rusaknya segel tersebut.

"Kalau itu tidak adolah. Ngerti be idak, dekat itu be dak berani kito," kata Elis Persada, Senin (21/8) lalu.

Kata Elis, saat ini masih berproses dan melakukan hak jawab terhadap peristiwa tersebut. Pencabutan meteran listrik tersebut dilakukan oleh PLN pada Jumat (19/8) lalu.

Sementara itu, Manager PLN Jambi Hanfi Ardean menyebutkan, jika pihaknya melakukan pemutusan listrik yang ada di PDAM unit Sungai Duren itu karena diduga adanya pelanggaran.

"Iya, diduga ada pelanggaran, makanya kita cabut," katanya.

Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan banyak terhadap kasus ini, sebab sekarang masih melakukan proses sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh PJ bupati Muaro Jambi beberapa hari lalu.

"Tunggu sampai besok. Karena besok tiga harinya. Kalau tidak ada itikad baik, baru kita berikan keterangan resmi," singkat Hanfi. (wan) 

Kategori :