JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Minggu 21 Agustus 2022 secara resmi menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Berikut ini daftarnya:
1.Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
2.Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung.
4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
5. Mualimin (ML) Dosen.
6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.
7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.
8.Andi Desfiandi (AD) Swasta.
Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:
9. Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.
10. Tri Widioko (TW) staf HY.
Kronologi Tangkap Tangan:
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.