JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bekas petinggi partai komunis di China divonis hukuman mati setelah dirinya terbukti melakukan suap.
Dia adalah Mantan Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi, Shi Wenqing. Bekas petinggi partai Komunias China ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa 16 Agustus 2022. Dijelaskan bahwa, Shi Wenqing, merupakan salah satu tokoh penting, dia Mantan petinggi Partai Komunis China (CPC). Shi Wenqing dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi setelah terbukti melakukan suap dan kepemilikan senjata api. Tidak hanya hukuman mati dengan dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup. Tidak cukup sampai di situ, setelah terbukti melakukan suap, semua harta bekas petinggi partai komunitas China itu disita oleh negara. Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020. Dia memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara. Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya. Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan. Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun. Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan bahwa sejak Maret 2021 Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di China itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk. Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata. Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut. Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun. Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. (fin)Eks Petinggi Partai Komunis China Dihukum Mati Terbukti Lakukan Suap
Sabtu 20-08-2022,10:47 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,21:41 WIB
'Pulang Kampung' ke Filipina, Hukuman Mati Mary Jane Berpotensi Berubah
Jumat 04-10-2024,16:51 WIB
Macet Parah 2 Jam Terjebak di Jalur Kuburan China Simpang Rimbo
Senin 30-09-2024,23:32 WIB
Pidato Xi Jinping: Taiwan dan China Terikat oleh Darah yang Lebih Kental dari Air
Jumat 27-09-2024,15:06 WIB
Oknum WNA China Keruk Emas dan Perak Secara Ilegal Bikin RI Rugi Rp 1,02 Triliun
Minggu 01-09-2024,21:31 WIB
Mobil Asal China ROX Motor Berencana Tembus Pasar RI
Terpopuler
Senin 20-01-2025,07:08 WIB
Air Sungai Pengabuan Meluap, Jalintim KM 121 Merlung Macet Panjang
Senin 20-01-2025,07:43 WIB
Ada Kemungkinan Perubahan Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Dialihkan Ke Kabupaten Tanah Datar
Minggu 19-01-2025,23:47 WIB
Warga Jambi Mulai Antusias Daftar Jalan Sehat Bersama Ria Ricis
Senin 20-01-2025,12:52 WIB
Sertijab Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silaen Gantikan Kompol Jan Nanti Hasiholan
Senin 20-01-2025,00:24 WIB
Indonesia Menang Gugatan Sawit WTO, Terbongkar Diskriminasi Uni Eropa Terhadap RI
Terkini
Senin 20-01-2025,21:02 WIB
Kasus Kebakaran Ilegal Driling Tahura Senami, Pemilik Masih DPO, Pelangsir Masuk Bui
Senin 20-01-2025,20:11 WIB
Pemkab Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir
Senin 20-01-2025,20:08 WIB
Minta Kejelasan Nasib, Honorer R2-R3 Bungo Ngadu ke Bupati
Senin 20-01-2025,20:03 WIB
Bupati Anwar Sadat Perkenalkan Berkah Madani Microfinance
Senin 20-01-2025,19:58 WIB