JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebelum ditetapkan tersangka, seharusnya pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin, Putri Candrawathi diperiksa oleh tim penyidik.
Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan, pihak Putri Candrawathi justru mengirim surat dokter bahwa dirinya sakit.
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Putri Candrawathi sudah diperiksa tiga kali.
"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," ujar Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi mengirim surat sakit dan meminta untuk beristirahat selama tujuh hari.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," tambah Andi Rian.
Meski demikian, Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Putri Candrawathi Terekam CCTV Ada di TKP saat Brigadir J Dieksekusi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Dalam konferensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Putri Candrawathi ditetapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Brigjen Andi Rian.
Rian menjelaskan, Putri Candrawathi sempat dimintai keterangan namun karena bersangkutan melapor sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali, dan terakhir kali bersangkutan memberikan surat sakit tujuh hari," tambah Andi Rian.