Jasa Raharja Hadir Melindungi Warga Suka Jadi-Sarolangun

Kamis 18-08-2022,16:01 WIB
Editor : novantosetya

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil Truck yang  terjadi di Jalan Lintas Sumatra Km 18 Desa Tanjung ,Kecamatan  Bathin Vlll, Kabupateb Sarolangun, Provinsi Jambi, pada hari   Sabtu   13 Agustus 2022 Pukul 20.00 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua pembonceng sepeda motor meninggal dunia. Pembonceng  sepeda motor dengan setatus ibu an. Sutarni dan anak  an. Khusnul Khotimah meninggal dunia di tempat kejadian menurut Laporan dari pihak Kepolisian.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi   Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kali ini kami musibah kecelakan lalu lintas meninpa warga   Desa Suka Jadi , Kabupaten SArolangun.  Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Petugas   Jasa Raharja   Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Sarolangun, Penanggung Jawab Samsat Sarolangun mewakili Jasa Raharaja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan” .

 “ Tanpa terkecuali warga Desa Suka Jadi yang secara demografis berada di  wilayah Kabupaten Sarolangun memilliki hak yang sama jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja secara proaktif petugas samsat Sarolangun menyampaikan amanah perihal hak ahli waris untuk menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui  Jasa Raharja” penyataan lanjutan Donny.

“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung  di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah suami sekaligus ayah korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP , kartu keluarga, akte kelahiran , dan surat kematian korban   untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah ” jelas Donny .

Jasa Raharaj Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening ahli waris an. Iwan Sujono  pada hari Senin, 15 Agustus 2022 setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola atau survey ahli waris,’’ Santunan senilai 50 juta rupiah an. Sutarni   (isteri ahli waris) dan senilai 50 juta rupian an. Khusnul Khotimah (Anak ahli waris) diserahkan kepada Bapak Iwan Sujono selaku ahli waris yang sah sebagai bentuk hadirnya Negaran dalam memberikan perlindungna korban kecelakaan lalu lintas ” akhir penjelasan Donny.

 Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami , kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,  Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (yos)

Kategori :