MITSUBISHI JANUARI 2026

Melindungi atau Membatasi? Dilema Relasi Akademik di Kampus

Melindungi atau Membatasi? Dilema Relasi Akademik di Kampus

Ali Idrus--

Oleh : Ali Idrus

PERNYATAAN Fauzan (WamenKemdikti) yang mendorong agar layanan akademik tidak dilakukan di luar kampus segera memantik diskursus luas di ruang publik.

Kebijakan ini, pada satu sisi, mencerminkan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan mahasiswa dari potensi kekerasan seksual dalam relasi akademik. Namun di sisi lain, ia menghadirkan pertanyaan mendasar: sejauh mana perlindungan harus diterjemahkan menjadi pembatasan, dan apakah pembatasan ruang otomatis menjamin terciptanya relasi akademik yang aman dan berintegritas?

BACA JUGA:BI Dorong Kolaborasi untuk Akselerasi Ekonomi Melalui Program Strategis

Kasus yang mencuat di Universitas Indonesia dan resonansinya di sejumlah perguruan tinggi lain menjadi pengingat bahwa relasi dosen–mahasiswa bukan sekadar hubungan pedagogik yang steril dari risiko penyimpangan. Dalam perspektif manajemen pendidikan tinggi, relasi ini merupakan relasi kuasa yang inheren. Dosen memiliki otoritas epistemik dan evaluatif, sementara mahasiswa berada dalam posisi yang secara struktural lebih lemah. Ketimpangan ini, apabila tidak diimbangi dengan sistem etik dan pengawasan yang memadai, berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Rabu 22 April 2026, Hari Ini Anjlok Rp50.000 Jadi Rp2,83 Juta per Gram

Dalam konteks tersebut, dorongan untuk memusatkan layanan akademik di dalam kampus dapat dipahami sebagai upaya menciptakan ruang yang lebih terkontrol. Kampus diposisikan sebagai arena formal yang memiliki perangkat pengawasan, norma kelembagaan, serta mekanisme akuntabilitas. Secara teoritik, penguatan kontrol institusional ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko dalam tata kelola organisasi pendidikan. Ia berangkat dari asumsi bahwa perilaku individu dapat lebih terkendali ketika berada dalam lingkungan yang terstruktur dan terpantau.

BACA JUGA:DPRD Kerinci Setujui LKPJ Bupati 2025, Sinergi Pemerintah Daerah Kian Diperkuat

Namun, asumsi ini tidak sepenuhnya bebas dari problematika. Pembatasan berbasis lokasi berisiko menyederhanakan persoalan yang sejatinya kompleks. Kekerasan seksual dalam relasi akademik bukan semata-mata produk dari ruang, melainkan dari interaksi kuasa, budaya organisasi, serta lemahnya internalisasi nilai etika. Dengan kata lain, persoalan utamanya bukan hanya “di mana” interaksi berlangsung, melainkan “bagaimana” relasi itu dijalankan.

Dalam perkembangan mutakhir pendidikan tinggi, batas antara ruang formal dan informal semakin kabur. Transformasi digital, mobilitas akademik, serta kebutuhan fleksibilitas dalam pembelajaran telah mendorong lahirnya praktik bimbingan yang lebih cair. Interaksi akademik tidak lagi terkungkung dalam ruang kelas atau kantor dosen, melainkan berlangsung melalui berbagai medium mulai dari platform daring hingga ruang-ruang publik yang lebih egaliter. Fleksibilitas ini justru menjadi indikator penting dari kualitas layanan akademik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Kukuhkan 62 Petugas Haji, Dukungan Anggaran Pemprov Jambi Tertinggi se-Indonesia

Oleh karena itu, kebijakan yang terlalu menekankan pada pembatasan ruang berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pertama, ia dapat mengurangi kualitas interaksi akademik dengan membatasi ruang dialog yang lebih terbuka dan produktif. Kedua, ia berpotensi menggeser budaya akademik dari yang berbasis kepercayaan profesional menuju budaya yang terlalu dikontrol secara administratif. Ketiga, ia dapat menciptakan ilusi keamanan semu, seolah-olah dengan memindahkan lokasi interaksi ke dalam kampus, maka risiko penyimpangan secara otomatis hilang.

Padahal, realitas menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan justru terjadi dalam ruang formal yang secara struktural dianggap aman. Hal ini menegaskan bahwa keamanan akademik tidak dapat direduksi menjadi persoalan lokasi semata. Ia merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh norma, nilai, dan praktik yang hidup dalam institusi pendidikan.

Dalam kerangka ini, pendekatan yang lebih komprehensif perlu diarahkan pada penguatan sistem, bukan sekadar pembatasan ruang. Perguruan tinggi perlu mengembangkan mekanisme transparansi dalam proses bimbingan akademik. Misalnya, melalui pencatatan interaksi (log system), penggunaan platform resmi institusi, serta dokumentasi yang dapat diakses secara terbatas oleh pihak terkait. Transparansi ini tidak hanya melindungi mahasiswa, tetapi juga memberikan perlindungan bagi dosen dari potensi tuduhan yang tidak berdasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: