JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Erayani, terdakwa pelanggaran kode etik gelar akademik kembali menjalani persidangan.
Mengingatkan kembali, Erayani adalah perempuan yang pernah menyamar jadi laki-laki lalu menikahi perempuan Jambi dan mengaku punya gelar akademik yang sangat panjang. Gelar yang panjang ini pun dicetak di souvenir pernikahan berupa paper bag dan gelas lalu dibagikan kepada tamu yang hadir usai pernikahan 17 Oktober 2021 lalu.Undangan bergelar panjang Erayani dengan nama samaran Ahnaf Arrafif.-- Dalam persidangan yang dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Rabu (10/8), Ineng Sulastri selaku kuasa hukum terdakwa Erayani mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya tidak pernah dan tidak setuju mencetak paper bag tersebut. Katanya, yang mencetak paper bag souvenir tersebut merupakan orang tua dari NA yang terobsesi dengan menantu yang memiliki banyak gelar. BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Kekey Serahkan Bukti Baru BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Anggota KPU Sungai Penuh Disanksi Pemberhentian Tetap "Hanya karena orang tua NA yang ingin anaknya bermenantu dokter, banyak gelar. Jadi orang tuanya sendiri yang berinisiatif mencetak," katanya. Adapun gelar yang panjang ini pun disampaikan kliennya secara lisan kepada keluarga NA. Ineng mengatakan pihaknya akan melakukan banding. Karena pembacaan keputusan masih dinilai berat bagi kliennya. "Kami masih tetap dengan pembelaan dan jika hasil dari putusan dinilai masih berat untuk klien kami, kami siap mengajukan banding," ujar Ineng. Persidangan Pengadilan Negeri Jambi terkait pembacaan replik atas pembelaan/pledoi terdakwa. BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Soal Asmara Tapi Karena Ini BACA JUGA:Awal Kepanikan Ferdy Sambo Saat Media Lokal Jambi “Mencium” Kematian Yosua. Dan Dari Sinilah Fahmi Terlibat.. Dalam sidang tersebut, Hariono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa pihaknya tetap dengan dasar tuntutan yang ada. "Kami akan tetap dengan tuntutan sebelumnya ya," Menurutnya pledoi yang disampaikan terdakwa tidak argumentatif dari sisi yuridis dan belum bisa melemahkan tuntutan yang ada. "Keliru dan tidak argumentatif dari sisi yuridis. Selain itu hal-hal yang disampaikan pada nota pembelaan juga tidak dapat melemahkan pembuktian kesalahan yang dilakukan terdakwa," ujarnya saat persidangan. Disisi lain,Dia menambahkan bahwa pihaknya akan tetap pada pembelaan. Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menegaskan terkait hasil tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah dan memberikan keputusan pada persidangan selanjutnya. "Majelis Hakim akan bermusyawarah dan akan membacakan keputusan pada persidangan selanjutnya," tegas hakim. BACA JUGA:Gelapkan Motor Bosnya, Seorang Pria di Muaro Jambi Diciduk Polisi BACA JUGA:Kematian Kekey, Kuasa Hukum: Diduga Ada Motif Dendam Sidang pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu 24 Agustus 2022. Sebelumnya terdakwa Erayani diduga telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademik karena memakai gelar yang tidak ada ijin dari pihak berwenang. Sekedar mengingatkan, Erayani pernah viral setelah menikahi perempuan Jambi dan mengaku sebagai seorang laki-laki dengan banyak gelar akademik. Selain memiliki banyak gelar, Erayani juga mengaku alumni perguruan tinggi dari luar negeri. Kemudian ia dituntut oleh keluarga pihak wanita yang sempat ia nikahi. Jaksa Penuntut Umum(JPU) pun menuntut Erayani dengan hukuman pidana 8 tahun kurungan penjara.(mg2)