JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID -- Tim kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin memastikan bahwa senjata api jenis Glock 17 memang milik klienya.
Dia mengatakan, Bharada E telah membuat pengakuan dengan sejujur-jujurnya, bahwa ia turut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Glock 17.
"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," ucapnya pada Senin, 8 Agustus 2022.
Sementara itu, Bharada E telah menyatakan bahwa peristiwa yang disebut baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu tidak pernah terjadi.
Melainkan terjadi peristiwa penembakan yang telah melibatkan dirinya karena paksaan dari atasannya.
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi saja.
Padahal pistol milik Brigadir J, sengaja ditembakkan ke arah dinding agar terkesan ada peristiwa baku tembak.
"Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.
Lewat kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tengah berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, Bharada E merasa nyaman dan akan curahan hati terkait fakta sebenarnya tentang kronologi penembakan yang dilakukan Brigadir J.
Deolipa Yumara menuturkan Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang dilakukan Brigadir J.
Bharada E mengaku bahwa cerita yang disampaikannya kepada masyarakat sejauh ini hanya dengan skenario belaka.
"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa," ujar Deolipa kepada wartawan.
"Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa," sambungnya.