JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi menggelar persidangan terkait kasus korupsi pemasangan dan pengadaan air bersih di Tanjabbar, Pengadilan Negeri Jambi, Kota Jambi, Senin (8/8).
Terdakwa Adrianus serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir secara daring dalam sidang pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Dalam bacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Adrianus dituntut dengan Junto pasal 3 ayat 1 UU Tipikor, Junto pasal 18 UU Tipikor, Junto pasal 55 KUHP. Berdasarkan tuntutan tersebut, Adrianus dikenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 serta mengembalikan uang senilai 1,8 miliar rupiah sekian dengan subsider selama 1(satu) tahun. Tiur Nababan selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut senilai Rp 1,9 miliar rupiah sehingga jumlah tersebut melebihi ketetapan yang berlaku. "Sudah dibalikkan Rp 1,9 miliar rupiah, jadi itu berlebihan dari ketetapan yang berlaku," jelasnya. Terkait gugatan tersebut Tiur mengatakan hal itu sudah cukup memuaskan bagi kliennya. "Tanggapan tuntutan itu sudah cukup memuaskan lah bagi kita ya," tambah Tiur. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis terkait gugatan tersebut. Ketua majelis hakim, Yandri Roni menegaskan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Jumat, 12 Agustus 2022 dengan bacaan pembelaan oleh terdakwa. "Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 12 Agustus 2022 dengan pembacaan pembelaan oleh terdakwa," tegas hakim yang di akhiri dengan ketukan palu. (mg2)Gara-gara Air Bersih, Adrianus Diminta Kembalikan Uang Rp 1,8 M
Senin 08-08-2022,16:59 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :