Breaking News! Bharada E Resmi jadi Tersangka

Rabu 03-08-2022,22:49 WIB
Editor : donapiscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Malam ini Polri secara resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 


yamaha--

 

Bharada E kata Polri terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," demikian dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

 

 

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Bharada E Bukan Sembarang Orang 

 

Bharada E ternyata bukan sembarang orang. Ia adalah orang yang berhasil menangkis tujuh peluru yang ditembakkan Brigpol Yosua saat kejadian aksi tembak menembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).

 

Bharada E merupakan petembak kelas satu di Resimen Pelopor. Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu.

 

Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).

 

Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan. Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen.

 

Mulanya kata Polri Bharada E menembak sebanyak lima kali terhadap Brigadir J dan mampu menangkis tujuh peluru dari Brigadir J. Aksi tembak menembak terjadi karena ada dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo. (dpc)

 

Kategori :

Terkait