JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Malam ini Polri secara resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
yamaha-- Bharada E kata Polri terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," demikian dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bharada E Bukan Sembarang Orang Bharada E ternyata bukan sembarang orang. Ia adalah orang yang berhasil menangkis tujuh peluru yang ditembakkan Brigpol Yosua saat kejadian aksi tembak menembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Bharada E merupakan petembak kelas satu di Resimen Pelopor. Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu. Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue). Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan. Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen. Mulanya kata Polri Bharada E menembak sebanyak lima kali terhadap Brigadir J dan mampu menangkis tujuh peluru dari Brigadir J. Aksi tembak menembak terjadi karena ada dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo. (dpc)