JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kendaraan yang telat membayar pajak selama dua tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kendaraan tersebut tidak lagi masuk ke dalam register kendaraan bermotor.
"Jadi itu bisa dianggap kendaraan bodong. Itu ada di undang-undang lalulintas memang diatur seperti itu," ujarnya, Selasa (2/8).
Kendaraan tersebut, kata Dhafi, akan dianggap hilang dari daftar register.
"Tetap register, hanya saja tidak menjadi register yang menjadi satu kesatuan dalam Samsat, tapi teregister sendiri," katanya.
Dhafi berharap masyarakat dapat taat membayar pajak.
Karena untuk bisa menghidupkan register akan dikenakan biaya PNBB tambahan.
"Harus ada STNK baru, nanti akan ada PNBB STNK baru. Kemudian nanti akan ada perubahan lagi BPKB, ada penambahan PNKB BPKB lagi," tambahnya. (raf)