Gas di Bungo Langka dan Mahal, Perindag Panggil Agen dan Suplayer
Gas di Bungo Langka dan Mahal, Perindag Panggil Agen dan Suplayer--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Perindagkop memanggil seluruh Agen dan Suplayer Gas Elpiji 3 Kg, terkait kelangkaan dan tingginya harga gas subsidi tersebut di enceran.
Dinas Perindagkop Kabupaten Bungo meminta agen dan suplayer gas LPG 3 Kg untuk memperketat pengawasan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai wilayah pangkalan.
BACA JUGA:Ketiak Itu Area Kecil, Tapi Bisa Bikin Kamu Minder Seharian
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kabupaten Bungo Zamroni usai pertemuan mengatakan bahwa pihaknya meminta para agen LPG untuk memaparkan persoalan yang terjadi di lapangan sehingga membuat Gas 3 Kg menjadi langka dan harganya melambung tinggi.
BACA JUGA:Dinilai Gigih Perjuangkan Nasib SAD, Kemensos Puji Kinerja Bupati Merangin
“Gas LPG 3 kilogram ini harus tepat sasaran. Pangkalan wajib melayani konsumen di wilayah izinnya terlebih dahulu,” tegas Zamroni, Selasa (27/1/2026).
Kata Zamroniz slain distribusi, harga LPG 3 kilogram juga menjadi perhatian serius. Pasalnya, di lapangan ditemukan adanya variasi harga yang cukup signifikan, padahal harga dari agen berada di kisaran Rp18 ribuan.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Terhadap Anak Masih Dominan di Batang Hari, Ini Faktor Penyebabnya
“Masalah harga ini yang sedang kami kejar. Jangan sampai ada permainan di tingkat pangkalan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti praktik pemindahan gas ke kendaraan lain setelah mobil distribusi tiba di pangkalan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa LPG subsidi dibawa keluar wilayah, bahkan ke luar daerah.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Terhadap Anak Masih Dominan di Batang Hari, Ini Faktor Penyebabnya
“Kalau gas sudah datang tapi langsung dipindahkan, tentu jadi pertanyaan. Mau dibawa ke mana gas tersebut?” kata Zamroni.
Agen LPG diminta tidak lepas tangan dan harus aktif mengawasi pangkalan, mengingat jumlah pangkalan yang mencapai ratusan, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan Dinas semata.
Jika ditemukan pangkalan yang nakal atau melanggar aturan, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai regulasi, mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



