JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID -- Tagar BlokirKominfo menggema di twitter usai Kominfo memblokir beberapa situs serta layanan aplikasi online, karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Diketahui layanan aplikasi seperti Steam hingga Yahoo diblokir Kominfo karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengurus PSE lingkup privat tersebut.
PSE yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran. Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo. Hal ini tampaknya membuat kesal netizen Indonesia, karena sejumlah layanan yang sebelumnya dianggap sangat penting, akhirnya diblokir Kominfo karena tidak mendaftar PSE lingkup privat tersebut. Beberapa aplikasi dan layanan online seperti Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), dan Origin (EA) diblokir Kominfo karena hingga batas waktu yang ditentukan tak juga mengurus PSE lingkup privat tersebut sesuai ketentuan. Disisi lain, sejumlah aplikasi dan layanan online yang disebut sebagai Judi Online, justru tercatat di laman Kominfo luus aturan PSE.