Sementara terkait dengan proses pengadaan, Ridwan menjelaskan telah dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku, dilakukan dengan beberapa tahapan yang diawali dengan mengidentifikasi kebutuhan, menyusun kualifikasi penyedia sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Tahapan berikutnya menyusun kuesioner dilanjutkan dengan tahap evaluasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak/perjanjian dengan pihak penyedia (SPBU).
"Dari hasil survey kepada penyedia BBM, yakni dari sebanyak 24 SPBU dalam Kota Jambi, hanya ada 4 (empat) SPBU yang bersedia bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jambi tanpa menggunakan deposit awal atau cash yaitu SPBU 24.361.06, SPBU 24.361.55, SPBU 24.376.79, dan SPBU 24.361.83, sementara SPBU yang lain harus menggunakan mekanisme deposit, nah kalau dengan deposit awal dari mana anggarannya, APBD tidak bisa mengakomodir belanja BBM dengan deposit tersebut," jelasnya.
Sekda Ridwan juga menjelaskan, bahwa penggunaan belanja BBM dengan menggunakan kupon (voucher) bukanlah hal baru. Beberapa instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah telah melaksanakan transaksi non tunai dalam belanja BBM.
"Ini bukan hal baru, beberapa pemerintah daerah yang belanja BBM nya menggunakan kupon diantaranya, seperti Pemerintah Provinsi Jambi yang telah menggunakan voucher BBM untuk aparaturnya sejak 9 tahun yang lalu, Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat, Pemerintah Kota Batu Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan masih banyak pemerintah daerah lain yang sudah menerapkannya," sambungnya.
Menurut Ridwan, Pemerintah Kota Jambi juga bukan baru kali ini melakukan kerjasama penyediaan BBM dengan mekanisme kupon tersebut, sejak beberapa tahun yang lalu, secara bertahap Pemkot Jambi telah melakukan hal itu di SPBU Kebun Handil untuk Dinas Lingkungan Hidup dan SPBU depan Samsat untuk Dinas Damkar dan Penyelamatan.
"Oleh karenanya untuk mengimplementasikan belanja non tunai BBM ini kepada semua pengguna kendaraan operasional serta juga melaksanakan rekomendasi BPK, maka saat ini Pemkot Jambi mulai melakukan pembayaran BBM non tunai secara paripurna untuk semua kendaraan operasional dilingkup Pemerintah Kota Jambi," jelasnya lagi.
Poses penggunaan kupon BBM ini, menurutnya juga tetap akan dilakukan evaluasi secara berkala. Pemkot juga mewacanakan transaksi secara digital, sehingga kedepan tidak lagi menggunakan kupon namun menggunakan sistem berbasis teknologi informasi, seperti yang dilakukan dengan aplikasi mypertamina.
"Transaksi Digital adalah sebuah keniscayaan, selain sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, hal ini juga merupakan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang disampaikan pada Program Konektifitas Digital Nasional di Istana Negara tanggal 26 Februari 2021 lalu mengenai “Pentingnya Transformasi Digital” sebagai komitmen dalam mendorong percepatan transformasi digital di daerah," pungkasnya. (hfz)