JAMBI, JAMBIEKSPRES,CO.ID - Menggenjot penyerapan produk dalam negeri via belanja pemerintah, Kemendagri mengingatkan pemda agar memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
Mendagri Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, ujar Mendagri kemarin (23/7). Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut. Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. Karena LKPP sudah menyiapkan platformnya, imbuhnya. Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang. Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. Jadi, ini tidak main-main, tegasnya. (jog)Pemda Wajib Belanja Produk Lokal 40 Persen
Senin 25-07-2022,17:16 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Rabu 12-02-2025,14:10 WIB
Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun
Rabu 05-02-2025,18:30 WIB
Pembiayaan Ultra Mikro Sasar 35.735 Debitur di Jambi
Rabu 29-01-2025,15:53 WIB
Pj Bahri Sebut Masih Tunggu PMK Soal Besaran Relokasi Anggaran 2025
Minggu 26-01-2025,10:10 WIB
Menteri UMKM: Akan Ada Rp 8 Miliar Dana Berputar di Desa Akibat MBG
Selasa 21-01-2025,08:01 WIB
Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM
Terpopuler
Selasa 11-02-2025,18:48 WIB
Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional
Selasa 11-02-2025,17:49 WIB
Sssstt! Diam-diam PT SAS Ajukan Kembali Izin Stockpile Auduri ke Pemkot Jambi
Rabu 12-02-2025,07:21 WIB
Real Madrid Selangkah Lagi, Bungkam Manchester City 3-2
Selasa 11-02-2025,20:37 WIB
Kesenjangan Pembangunan Semakin Menjulang, Beberapa Kades Kecewa Saat Musrembang
Selasa 11-02-2025,21:43 WIB
DPD REI Jambi Peringati HUT ke-53 REI
Terkini
Rabu 12-02-2025,16:04 WIB
DPRD Bungo Panggil Kadis Perizinan Terkait Stockpile Batubara Illegal Bebas Beroperasi
Rabu 12-02-2025,15:29 WIB
Bergabung Jadi Bengkel Resmi AHASS, Ini Peluang Bisnisnya
Rabu 12-02-2025,15:13 WIB
Hilirisasi Jadi Sektor Potensial Investasi Sumsel Tahun 2025
Rabu 12-02-2025,15:06 WIB
BNI Raih 2 Penghargaan Dari JCB Award 2025
Rabu 12-02-2025,14:10 WIB