JAMBI, JAMBIEKSPRES,CO.ID - Menggenjot penyerapan produk dalam negeri via belanja pemerintah, Kemendagri mengingatkan pemda agar memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
Mendagri Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, ujar Mendagri kemarin (23/7). Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut. Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. Karena LKPP sudah menyiapkan platformnya, imbuhnya. Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang. Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. Jadi, ini tidak main-main, tegasnya. (jog)Pemda Wajib Belanja Produk Lokal 40 Persen
Senin 25-07-2022,17:16 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Kamis 20-03-2025,18:16 WIB
UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia
Jumat 14-03-2025,19:34 WIB
Diberdayakan BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
Rabu 12-03-2025,11:38 WIB
Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM
Minggu 09-03-2025,03:56 WIB
Hadirkan Kemeriahan Ramadhan, Pemkot Jambi Gelar Bedug Fest Bazar Ramadhan Bahagia 1446 Hijriah
Rabu 26-02-2025,20:49 WIB
Kemas Faried Alfarelly Buka Pelatihan UMKM, Harap Mendorong Ekonomi Kota Jambi
Terpopuler
Kamis 20-03-2025,06:44 WIB
Menanti Aksi Debutan Baru Timnas Septian Bagaskara, Ole Romeny, Dean James dan Joey Pelupessy
Kamis 20-03-2025,07:03 WIB
Indonesia vs Australia, Usung Spirit Kemenangan Kualifikasi PD 1982
Kamis 20-03-2025,19:28 WIB
Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi
Kamis 20-03-2025,06:31 WIB
Australia v Indonesia, Ayo Timnas Raih Poin di Sydney
Kamis 20-03-2025,21:40 WIB
Gebuk Bahrain 2-0, Jepang Langsung Lolos Piala Dunia 2026
Terkini
Kamis 20-03-2025,22:54 WIB
Musrenbang RKPD Kota Jambi Tahun 2026 Terima 4.546 Usulan Masyarakat ; Fokus Wujudkan Kota Jambi Bahagia
Kamis 20-03-2025,22:38 WIB
Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat
Kamis 20-03-2025,22:06 WIB
Layani Pemudik Mobil Listrik di Jateng-Yogya, Menteri Bahlil Kerahkan 307 SPKLU
Kamis 20-03-2025,21:59 WIB
Update Terbaru Harga Emas Antam: Hari Ini Meroket Lagi Jadi Rp1,774 Juta Per Gram
Kamis 20-03-2025,21:46 WIB