JAMBI, JAMBIEKSPRES,CO.ID - Menggenjot penyerapan produk dalam negeri via belanja pemerintah, Kemendagri mengingatkan pemda agar memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
Mendagri Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, ujar Mendagri kemarin (23/7). Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut. Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. Karena LKPP sudah menyiapkan platformnya, imbuhnya. Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang. Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. Jadi, ini tidak main-main, tegasnya. (jog)Pemda Wajib Belanja Produk Lokal 40 Persen
Senin 25-07-2022,17:16 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Selasa 26-11-2024,20:37 WIB
DPRD Gelar Paripurna Laporan Banggar Terkait Ranperda APBD Tanjabtim TA 2025
Selasa 26-11-2024,19:04 WIB
Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak
Senin 25-11-2024,19:07 WIB
Program KUR BRI: Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Senin 25-11-2024,18:14 WIB
Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati
Minggu 24-11-2024,18:08 WIB
Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,20:48 WIB
Jorge Martin Tantang Diri, Transformasi Sang Juara Dunia MotoGP dengan Motor Aprilia RS-GP
Rabu 27-11-2024,12:51 WIB
Lewandowski Resmi Masuk Geng Messi dan Ronaldo, Cetak 100 gol Liga Champions Lebih Cepat dari Ronaldo
Selasa 26-11-2024,17:09 WIB
Waduh... Keempat Cabup di Muaro Jambi Malah Nyoblos di Kota Jambi
Selasa 26-11-2024,20:57 WIB
Pilkada Serentak 2024, Simak Cara Cek Lokasi TPS Online dan Persiapan Sebelum Mencoblos
Selasa 26-11-2024,20:08 WIB
Sukseskan Pilkada 2024: Pj Wali Kota Jambi Lepas Distribusi Logistik
Terkini
Rabu 27-11-2024,14:39 WIB
Haris - Sani Unggul Telak di TPS Al Haris Mencoblos, 190 Berbanding 26 Suara
Rabu 27-11-2024,13:47 WIB
Heboh, Surat Suara di TPS 04 Lagan Tengah Geragai Diduga Sudah Tercoblos
Rabu 27-11-2024,13:30 WIB
Pastikan Kondusifitas saat Pencoblosan, Ketua DPRD KFA dan Forkompimda Pantau TPS di Kota Jambi
Rabu 27-11-2024,13:02 WIB
Wagub Abdullah Sani Salurkan Hak Suara Bersama Istri, Harapkan Pillkada Aman dan Damai
Rabu 27-11-2024,12:51 WIB