JAMBI, JAMBIEKSPRES,CO.ID - Menggenjot penyerapan produk dalam negeri via belanja pemerintah, Kemendagri mengingatkan pemda agar memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
Mendagri Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, ujar Mendagri kemarin (23/7). Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut. Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. Karena LKPP sudah menyiapkan platformnya, imbuhnya. Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang. Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. Jadi, ini tidak main-main, tegasnya. (jog)Pemda Wajib Belanja Produk Lokal 40 Persen
Senin 25-07-2022,17:16 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Jumat 03-01-2025,15:44 WIB
Pemkot Jambi Fasilitasi UMKM Tumbuhkan Ekonomi Lokal
Kamis 26-12-2024,00:31 WIB
Kredit Skema Baru Sebesar Rp 20 Triliun Mulai Disalurkan Tahun 2025
Kamis 19-12-2024,12:39 WIB
Pengabdian Peningkatan Produktivitas dan Teknik Pemasaran UMKM Lapis Angso Duo
Rabu 18-12-2024,18:22 WIB
PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM
Minggu 15-12-2024,16:14 WIB
Masih Banyak UMKM Butuh Modal Usaha
Terpopuler
Sabtu 04-01-2025,21:34 WIB
Cuaca Buruk, Dua Maskapai Penerbangan Batal Mendarat di Kupang
Sabtu 04-01-2025,23:00 WIB
Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Pelajar Tewas di Bawah Jembatan
Sabtu 04-01-2025,23:47 WIB
Harun Masiku Keluar-Masuk Luar Negeri, Mantan Dirjen Imigrasi Diperiksa KPK
Sabtu 04-01-2025,23:37 WIB
Lagi Gara-gara Rental Mobil, Kali Ini Eks Anggota TNI yang Dibunuh
Minggu 05-01-2025,14:47 WIB
Banjir Menghantui Warga Mutiara Kenali, Ketua DPRD Kota Jambi Respons Cepat
Terkini
Minggu 05-01-2025,15:00 WIB
Ini Rangkaian Kegiatan Selama HUT Provinsi Jambi ke-68
Minggu 05-01-2025,14:55 WIB
Kembali Raih Predikat Memuaskan, Menpan-RB Apresiasi Indeks SPBE Kota Jambi
Minggu 05-01-2025,14:47 WIB
Banjir Menghantui Warga Mutiara Kenali, Ketua DPRD Kota Jambi Respons Cepat
Minggu 05-01-2025,13:44 WIB
Polisi Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya
Minggu 05-01-2025,12:46 WIB