JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jadwal autopsi ulang Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui pesan Whatsapp, Minggu (24/7).
Autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan pada hari Rabu (27/7) mendatang.
"Benar. Autopsi ulang akan dilakukan pukul 10.00 WIB pagi," ungkapnya.
Terkait lokasi dilaksanakan autopsi ulang, kata Kamaruddin akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar.
Sejumlah persiapan juga telah dilakukan menjelang autopsi ulang, "Seperti tempat autopsi, tukang gali kubur, Dokter Forensik, Pendeta, baju dan lainnya", tutupnya.
Dokter Forensik Sudah Cek RSUD Sungai Bahar
Direktur RSUD Sungai Bahar Dr. Aang Hambali kepada Jambi Ekspres mengatakan, pihaknya telah didatangi utusan tim forensik Polri pada Jumat (22/7).
Mereka datang untuk memastikan kesiapan RSUD Sungai Bahar “Tadi dokter forensik melihat kesiapan alat jika sewaktu-waktu diminta,” kata Dr Aang.
Kedatangan dokter forensik Polri ini didampingi langsung oleh pihak Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi.
Sementara itu Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, autopsi ulang dilakukan oleh tim independen dengan melibatkan dokter forensik dari rumah tiga matra TNI hingga RS Cipto Mangunkusumo dan rumah sakit swasta. "Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi," jelas pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 21 Juli 2022. Keluarga Terima Surat Kosong Pengantar JenazahNelson Simanjuntak, kuasa hukum keluarga alm Brigadir Yosua Nopyansah Hutabarat alias Brigadir J, mengaku s aat keluarga menerima peti jenazah di rumah duka, tepatnya di Sungai Bahar Muaro Jambi, Sabtu (10/7), sekitar pukul 17:00, keluarga juga menerima surat sertifikat.
“Setelah dibuka ternyata isinya kosong melompong, tidak ada,“ ujar Nelson dikutip Jambi Ekspres dalam talkshow yang disiarkan Kompas TV Sabtu (23/7).
Kata Nelson, di surat yang diserahkan bersamaan dengan peti jenazah harusnya tertulis, siapa mayat ini, kenapa lebamnya, dianiaya atau bagaimana. Namun h anya ada tanda tangan dokter dan itupun usia alm Brigadir J tercatat salah.
“Usia salah, 28 tertulis 21, banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan,“ lanjutnya lagi. Hal ini ikut menjadi salah satu point yang membuat keluarga menghendaki autopsi ulang, disamping alasan lainnya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana, Jamin Ginting, dalam acara yang sama, mengatakan harusnya hal itu tidak terjadi jika prosedur autopsi sudah benar.
“Outopsi dilakukan atas persetujuan keluarga, kalo keluarga tahu harusnya identitas tidak akan salah, “ lanjut Jamil.
Terkait dengan keinginan keluarga melakukan autopsi ulang, peluang hasilnya berbeda dengan hasil autopsi pertama bisa saja terjadi.
“Hasil yang benar adalah ketika itu dilakukan mengikuti tata cara prosedur autopsi yang benar. Hasil bisa saja beda tapi tata cara harus diikuti, “ lanjutnya.
Lantas hasil autopsi mana yang akan diikuti, apabila nanti terdapat hasil yang berbeda pada kasus Brigadir J? “ Hasil autopsi yang dilakukan sesuai prosedur, “ tegas Jamin.
Mendengar beberapa penjelasan kuasa hukum keluarga alm, terkait surat kosong, pencatatan usia yang salah, kata Jamin dikhawatirkan autopsi tersebut tidak mengikuti standar prosedur yang benar. “Makanya diperlukan sesuatu yang benar, “ lanjutnya lagi. (rio/van/dpc)