Diketahui, keputusan Polri untuk melakukan autopsi ulang pada jenazah Brigadir J ini diterangkan dalam konferensi pers pada Rabu (20/7) lalu pukul 21.00 WIB.
Saat konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terdapat tiga hal yang perlu disampaikan ke publik.
Pertama yakni terkait pencopotan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divisi Propam.
Serta mencopot jabatan Kapolres Jakarta Selatan yang saat ini dijabat oleh Kompol Budi Herdi.
Kedua terkait otopsi ulang terhadap mendiang Brigadir J. Dan yang ketiga yakni menindaklanjuti langkah-langkah laporan yang diterima, salah satunya degan menunjuk tim untuk mendalami kasus yang terjadi. (rio)