JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra, pendiri dan Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu diduga mencabuli 9 orang siswa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengumpulkan seluruh barang bukti (BB). Berdasar hasil penyidikan dan uraian, jaksa menyimpulkan bahwa terdapat 9 orang korban. ”Yang jadi saksi korban hanya 1. Tapi kasus persidangan pembuktian ada 9 korban,” kata Mia, Selasa (19/7) kepada jpnn. Meski demikian, hanya ada 1 orang korban yang melapor. Hal itu serupa dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak kiai di pesantren Jombang, M. Subchi Azal Tsani (MSAT). ”Yang jadi saksi pelapor seperti kasus Jombang. Yang diangkat jadi kasus perkara hanya 1 kesaksian dari korban, saksi yang mengalami hal yang sama, pencabulan, kurang lebih ada 9 orang,” papar Mia. Rencananya, persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (20/7) di Pengadilan Negeri Malang. Dalam sidang itu, sebanyak 8 JPU akan hadir bersama 20 saksi. ”Akan ada 8 orang JPU, saksi 20 orang, 3 saksi ahli dari psikolog, forensik, dan pidana,” terang Mia. Mia memastikan bahwa Julianto tidak akan dikebiri seperti kasus Herry Wiryawan, pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat. Alasannya, aturan hukum pengebirian pelaku kekerasan seksual baru terbit pada 2016. ”Di sini tidak bisa kebiri karena (aturan) baru berlaku pada 2016 sementara tempus delicti (waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana) pada 2009–2011. Jadi belum bisa dilaksanakan dan digunakan,” tutur Mia. Julianto terancam hukuman maksimal 15 tahun. Dia didakwa dengan pasal perlindungan anak. ”Julianto terjerat pasal 81 juncto 176 D UU Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ucap Mia. (jp)Motivator JEP Cabuli 9 Siswa di SMA SPI
Rabu 20-07-2022,06:00 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :